Categories: artikel

Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi Dalam Islam?

BADANWAKAF.COM, Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi Dalam Islam?

Sahabat Bawais, tahun 2022 sebentar lagi akan berlalu, dan mayoritas masyarakat akan merayakan Tahun Baru 2023. Namun, meskipun tampak lazim bagi masyarakat Indonesia, bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam? Bolehkah kita merayakannya dengan seremonial meriah dan mewah, seperti lazimnya yang terjadi saat ini?

[ Baca Artikel Lainnya ; Santri Yatim Penghafal Quran Kembali Ke Pesantren Baitul Hidayah ]

Menjawab pertanyaan itu, ada tulisan menarik dari Parmiyatun, di website bogor-kota.muhammadiyah.or.id. Parmiyatun menukil hadis dan ayat Al Quran sebagai pijakan untuk memandang perayaan tahun baru Masehi ini. Menurut Parmiyatun, momen pergantian tahun baru masehi atau miladiyah begitu sangat dinantikan oleh sebagian besar umat manusia. Mereka menyambutnya dengan berpesta pora, pawai atau jalan-jalan keliling kota, meniup terompet, membunyikan klakson, dan lain-lain saat detik-detik terakhir pergantian tahun baru masehi atau miladiyah. Seakan momen tahun baru merupakan momen istimewa yang tak boleh terlewatkan. Lalu, bagaimana pandangan menurut kaca mata syar’i dalam hal ini ?

Al Imam Ibnu Tammiyah radhiaallahu anhu menyatakan  “Adapun mengucakan selamat terhadap syiar-syiar keagamaan orang-orang kafir yang khusus bagi mereka, maka hukumnya haram”. Menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar mereka dan puasa mereka, seperti mengucapkan semoga hari besar ini diberkahi atau ucapan semisalnya dalam rangka hari besar tersebut.

[ Lihat Rekomendasi : Penerbit Buku Bandung ]

Sedangkan Umar bin Khatab RA berkata, terkait dengan momentum tahun baru Masehi atau hari-hari besar lain yang merupakan hari-hari besar orang-orang Yahudi dan Nasrani:

“Janganlah kalian mengunjungi kaum Musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka,”   (HR. Al Baihaqi, no: 18640)

“Hindariah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka,” (HR.Ibid.no:18641)

Nah, Sahabat Bawais, alangkah lebih baik jika kita menghindari diri dari kegiatan perayaan Tahun Baru Masehi. Karena, hal tersebut bukan merupakan budaya kita sebagai umat muslim. Lebih baik, kita menghabiskan waktu untuk senantiasa beribadah kepada Allah SWT. Meskipun lazim dilaksanakan, nyatanya merayakan tahun baru Masehi itu dilarang ya, Sahabat!

[ Lihat Juga Artikel : Intip Keseruan Gathering Tutup Tahun Yayasan Al Hilal Dan Penerbit Jabal 2022, Yuk! ]

Rizal Hadizan

Recent Posts

Laporan Penyaluran Mei 2026

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Badan…

3 weeks ago

Badan Wakaf Islam (BAWAIS) Berinduk pada Yayasan Bina Amal Indonesia: Penegasan Legalitas Lembaga dan Rekening Resmi

BadanWakaf.com — Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada para Sahabat Wakif dan Muzakki, dengan…

1 month ago

Tentang Badan Wakaf Islam

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ Sebuah ikhtiar menjadi jembatan amanah antara wakif dan saudara muslim yang…

2 months ago

Laporan Penyaluran April 2026

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala atas limpahan rahmat, karunia, dan kemudahan yang…

2 months ago

Hidup Adalah Menurut Islam: 9 Makna Mendalam Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Pertanyaan tentang hidup adalah menurut Islam selalu menjadi perenungan abadi bagi setiap muslim. Saat menghadapi…

2 months ago

Tafsir Surat Al-Fatihah Ayat 1-7: Arab, Latin, Arti & Penjelasan Lengkap dari Kitab Tafsir Mu’tabar

Umat Muslim membaca Surat Al-Fatihah minimal 17 kali dalam sehari melalui shalat lima waktu. Namun,…

2 months ago