BadanWakaf.com — Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada para Sahabat Wakif dan Muzakki, dengan ini kami sampaikan informasi resmi mengenai struktur kelembagaan Badan Wakaf Islam (BAWAIS) beserta status legalitas yang menaunginya. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul terkait kepemilikan rekening, payung hukum lembaga, serta keabsahan setiap dana wakaf, zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan kepada kami.
Badan Wakaf Islam (BAWAIS) merupakan brand atau nama program penghimpunan dan penyaluran wakaf Al-Qur’an yang secara kepemilikan dan kelembagaan berada di bawah Yayasan Bina Amal Indonesia. Artinya, BAWAIS bukan yayasan tersendiri, melainkan unit lembaga dakwah dan sosial yang dikelola oleh Yayasan Bina Amal Indonesia selaku badan hukum resmi.
Karena itu, seluruh aktivitas BAWAIS — mulai dari penghimpunan dana, pengelolaan rekening, kerja sama kelembagaan, hingga penyaluran program — berjalan di atas payung legalitas Yayasan Bina Amal Indonesia.
Dengan kerangka legalitas tersebut, setiap rekening bank yang dibuka dan dikelola untuk operasional BAWAIS terdaftar secara sah atas nama Yayasan Bina Amal Indonesia — bukan atas nama pribadi pengurus, dan bukan pula atas nama lembaga lain. Hal ini menjadi jaminan bahwa amanah Sahabat Wakif tercatat secara resmi pada institusi yang berbadan hukum.
Dalam rangka memperkuat tata kelola dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), BAWAIS dan Yayasan Bina Amal Indonesia telah resmi dikukuhkan sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) di bawah naungan LAZISWAF Pesantren Al Hilal, yaitu Lembaga Amil Zakat yang berlegalitas resmi berdasarkan S.K. Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1114 Tahun 2023.
Pengukuhan ini menjadi penegasan penting: seluruh aktivitas penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan melalui BAWAIS maupun Yayasan Bina Amal Indonesia berada dalam payung legalitas Lembaga Amil Zakat resmi yang diakui negara.
Konsekuensi dari struktur kelembagaan di atas adalah bahwa seluruh rekening resmi BAWAIS dibuka dan dikelola atas nama Yayasan Bina Amal Indonesia sebagai badan hukum induknya. Inilah daftar rekening resmi yang dapat digunakan oleh para Sahabat Wakif dan Muzakki untuk menunaikan amanah:
No. Rekening: 1141-01-333555-569
Atas Nama: Yayasan Bina Amal Indonesia
No. Rekening: 132-05-1234-9987
Atas Nama: Yayasan Bina Amal Indonesia
Catatan: Rekening-rekening di atas merupakan rekening resmi atas nama Yayasan Bina Amal Indonesia. Untuk konfirmasi setiap transfer, silakan menghubungi WhatsApp resmi BAWAIS di 0821-2020-6771 dengan menyebutkan nama, nominal, dan niat (wakaf / sedekah / infak / zakat).
Penegasan struktur ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen kami terhadap prinsip-prinsip pengelolaan dana umat:
Badan Wakaf Islam (BAWAIS) adalah lembaga dakwah yang fokus pada program-program sebar Wakaf Al-Qur’an dan Sedekah Al-Qur’an hingga ke pelosok negeri. Selain itu, BAWAIS juga membuka penghimpunan dan penyaluran amanah Zakat, Infak, dan Sedekah, serta program sosial dan dakwah lainnya — seluruhnya dikelola dengan transparansi dan komitmen amanah yang sama, di bawah payung Yayasan Bina Amal Indonesia.
Alamat Kantor:
Jl. Raya Panyileukan Blok G No. 9 RT. 004 RW. 006, Cipadung Kidul, Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat 40614
Website: badanwakaf.com
WhatsApp: 0821-2020-6771
Segerakan niat baik Sahabat. Tunaikan Wakaf Al-Qur’an, Sedekah, dan Zakat dengan tenang di lembaga yang amanah dan berlegalitas resmi.
100% Wakaf Langsung Disalurkan — Tanpa Dipotong Gaji Pengurus atau Relawan.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ Sebuah ikhtiar menjadi jembatan amanah antara wakif dan saudara muslim yang…
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala atas limpahan rahmat, karunia, dan kemudahan yang…
Pertanyaan tentang hidup adalah menurut Islam selalu menjadi perenungan abadi bagi setiap muslim. Saat menghadapi…
Umat Muslim membaca Surat Al-Fatihah minimal 17 kali dalam sehari melalui shalat lima waktu. Namun,…
Sedekah Jumat berkah adalah amalan istimewa yang menggabungkan dua kemuliaan sekaligus: kemuliaan sedekah itu sendiri…
Dzikir pagi dan petang adalah salah satu amalan harian yang sangat dianjurkan dalam Islam. Amalan…