Categories: artikel

Tentang Badan Wakaf Islam

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Sebuah ikhtiar menjadi jembatan amanah antara wakif dan saudara muslim yang menanti satu mushaf di tangan mereka.

BadanWakaf.com adalah website yang dikelola oleh Badan Wakaf Islam (BAWAIS) di bawah Yayasan Bina Amal Indonesia. Fokus utama kami adalah menghimpun dan menyalurkan Wakaf Quran dan Sedekah Quran kepada saudara muslim yang membutuhkan di seluruh penjuru negeri.

Wakaf Quran dan Sedekah Quran yang Sahabat tunaikan melalui kami disalurkan ke berbagai program:

  • Wakaf Quran untuk masjid & mushola terpencil
  • Wakaf Quran untuk santri yatim tahfidz
  • Wakaf Quran untuk ustadz pelosok
  • Wakaf Quran Indonesia Timur
  • Wakaf Quran Nusantara & saudara muslim lainnya yang membutuhkan Al-Qur’an

BadanWakaf.com hadir sebagai media untuk menyebarkan Al-Qur’an dan melahirkan Generasi Qurani — generasi yang berpengetahuan tentang Al-Qur’an dan menjaga keutuhan ayat-ayatnya.

Selain Wakaf Quran dan Sedekah Quran sebagai program unggulan, BAWAIS juga membuka penghimpunan dan penyaluran amanah Zakat, Infaq, dan Sedekah serta program sosial dan dakwah lainnya — seluruhnya dikelola dengan transparansi dan komitmen amanah yang sama.

Mitra Pengelola Zakat (MPZ)

Dalam menjalankan amanah penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah, BAWAIS berperan sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) dari Lazis Pesantren Al Hilal — Lembaga Amil Zakat skala Provinsi yang berlegalitas resmi pemerintah.

Status kemitraan ini menjadi payung legalitas resmi negara yang menjamin setiap dana ZIS yang dititipkan kepada BAWAIS dikelola sesuai standar Lembaga Amil Zakat, tercatat secara transparan, serta disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Legalitas: SK Kementerian Agama RI Nomor 1114 Tahun 2023.

Legalitas Badan Wakaf Islam (BAWAIS)

Yayasan Bina Amal Indonesia

  • S.K. Kemenkumham: Nomor AHU-0005422.AH.01.04.Tahun 2026
  • NIB Yayasan: 2602260096655
  • NPWP Yayasan: 1000000008460808
  • Mitra Pengelola Zakat (MPZ): Lazis Pesantren Al Hilal — SK Kemenag RI No. 1114 Tahun 2023

BAWAIS memegang teguh unsur keamanan dan akuntabilitas. Berizin Lembaga Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial, berstatus MPZ di bawah payung legalitas BAZNAS melalui Lazis Pesantren Al Hilal,

Wakafkan Satu Mushaf, Alirkan Pahala Selamanya

Segerakan niat baik. Tunaikan wakaf Al-Qur’an Anda hari ini.

Rizal Hadizan

Share
Published by
Rizal Hadizan

Recent Posts

Laporan Penyaluran April 2026

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala atas limpahan rahmat, karunia, dan kemudahan yang…

1 week ago

Hidup Adalah Menurut Islam: 9 Makna Mendalam Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Pertanyaan tentang hidup adalah menurut Islam selalu menjadi perenungan abadi bagi setiap muslim. Saat menghadapi…

2 weeks ago

Tafsir Surat Al-Fatihah Ayat 1-7: Arab, Latin, Arti & Penjelasan Lengkap dari Kitab Tafsir Mu’tabar

Umat Muslim membaca Surat Al-Fatihah minimal 17 kali dalam sehari melalui shalat lima waktu. Namun,…

3 weeks ago

Sedekah Jumat Berkah: Panduan Lengkap Dalil, Keutamaan, Niat, Waktu Terbaik & 20+ Cara Praktisnya

Sedekah Jumat berkah adalah amalan istimewa yang menggabungkan dua kemuliaan sekaligus: kemuliaan sedekah itu sendiri…

3 weeks ago

Panduan Lengkap Dzikir Pagi dan Petang beserta Keutamaannya

Dzikir pagi dan petang adalah salah satu amalan harian yang sangat dianjurkan dalam Islam. Amalan…

4 weeks ago

Laporan Penyaluran Maret 2026

Laporan Penyaluran Wakaf & Program Kebaikan – Maret 2026 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah, atas izin…

4 weeks ago