Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu jenis zakat yang sering menjadi pertanyaan adalah zakat penghasilan. Banyak orang bertanya, “Zakat Penghasilan wajib atau tidak?”, “Nisab zakat penghasilan berapa?”, atau “Zakat penghasilan vs zakat mal, apa bedanya?”. Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum, cara perhitungan, dan bagaimana menunaikan zakat penghasilan sesuai syariat Islam.
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan seseorang, baik dari gaji, upah, honorarium, maupun hasil usaha lainnya. Zakat ini disebut juga zakat profesi dan memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an dan Hadis, serta telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika telah memenuhi nisab dan haul. Fatwa ini merujuk pada dalil-dalil dalam Al-Qur’an, seperti:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)
Selain itu, beberapa hadis juga menegaskan bahwa setiap harta yang berkembang dan memiliki nilai ekonomis wajib dikeluarkan zakatnya.
Baca Juga: Zakat Penjualan Rumah Warisan: Panduan Lengkap dan Cara Menghitungnya
| Aspek | Zakat Penghasilan | Zakat Mal |
|---|---|---|
| Sumber | Dari penghasilan/gaji bulanan | Harta simpanan, emas, properti, investasi |
| Waktu Bayar | Bisa langsung atau bulanan | Setiap tahun (haul) |
| Nisab | Setara 85 gram emas per tahun (sekitar Rp 100 juta) | 85 gram emas |
| Persentase | 2.5% dari penghasilan bersih | 2.5% dari total harta |
Dari tabel di atas, jelas bahwa zakat penghasilan lebih fleksibel karena dapat dikeluarkan setiap bulan, berbeda dengan zakat mal yang harus memenuhi haul selama setahun.
Nisab zakat penghasilan dihitung berdasarkan harga 85 gram emas. Jika harga emas saat ini Rp 1.200.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah:
85 x 1.200.000 = Rp 102.000.000 per tahun
Jika penghasilan bulanan Anda melebihi Rp 8.500.000, maka Anda wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2.5%. Misalnya:
Sesuai dengan QS. At-Taubah: 60, zakat penghasilan diberikan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, yaitu:
Untuk memastikan zakat Anda tersalurkan dengan baik, sebaiknya diserahkan melalui lembaga resmi seperti Badan Wakaf Islam (BAWAIS). BAWAIS adalah lembaga terpercaya yang menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
➡ Titipkan zakat penghasilan Anda ke BAWAIS melalui rekening berikut:
Bank Mandiri
132-05-1234-9995
A.n. Yayasan Al Hilal Rancapanggung
Atau kunjungi badanwakaf.com untuk informasi lebih lanjut.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar zakat penghasilan:
Ya, zakat penghasilan wajib jika memenuhi nisab dan haul, sebagaimana difatwakan oleh MUI.
Zakat penghasilan diberikan kepada 8 golongan penerima zakat sesuai syariat Islam, seperti fakir, miskin, amil, dan lainnya.
Saat ini sekitar Rp 102.000.000 per tahun (setara 85 gram emas). Jika penghasilan bulanan Anda di atas Rp 8.500.000, maka wajib zakat.
Tentu! Anda bisa menunaikan zakat penghasilan melalui Badan Wakaf Islam (BAWAIS).
Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki pendapatan melebihi nisab. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu sesama. Untuk kemudahan dan keamanan dalam membayar zakat, titipkan zakat Anda ke BAWAIS melalui rekening resmi atau kunjungi badanwakaf.com.
Mari bersihkan harta dan bantu sesama dengan menunaikan zakat penghasilan sekarang!
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ Sebuah ikhtiar menjadi jembatan amanah antara wakif dan saudara muslim yang…
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala atas limpahan rahmat, karunia, dan kemudahan yang…
Pertanyaan tentang hidup adalah menurut Islam selalu menjadi perenungan abadi bagi setiap muslim. Saat menghadapi…
Umat Muslim membaca Surat Al-Fatihah minimal 17 kali dalam sehari melalui shalat lima waktu. Namun,…
Sedekah Jumat berkah adalah amalan istimewa yang menggabungkan dua kemuliaan sekaligus: kemuliaan sedekah itu sendiri…
Dzikir pagi dan petang adalah salah satu amalan harian yang sangat dianjurkan dalam Islam. Amalan…