Zakat Penghasilan: Hukum, Perhitungan, dan Cara Pembayarannya

Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu jenis zakat yang sering menjadi pertanyaan adalah zakat penghasilan. Banyak orang bertanya, “Zakat Penghasilan wajib atau tidak?”, “Nisab zakat penghasilan berapa?”, atau “Zakat penghasilan vs zakat mal, apa bedanya?”. Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum, cara perhitungan, dan bagaimana menunaikan zakat penghasilan sesuai syariat Islam.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan seseorang, baik dari gaji, upah, honorarium, maupun hasil usaha lainnya. Zakat ini disebut juga zakat profesi dan memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an dan Hadis, serta telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hukum Zakat Penghasilan

Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika telah memenuhi nisab dan haul. Fatwa ini merujuk pada dalil-dalil dalam Al-Qur’an, seperti:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Selain itu, beberapa hadis juga menegaskan bahwa setiap harta yang berkembang dan memiliki nilai ekonomis wajib dikeluarkan zakatnya.

Baca Juga: Zakat Penjualan Rumah Warisan: Panduan Lengkap dan Cara Menghitungnya

Perbedaan Zakat Penghasilan vs Zakat Mal

AspekZakat PenghasilanZakat Mal
SumberDari penghasilan/gaji bulananHarta simpanan, emas, properti, investasi
Waktu BayarBisa langsung atau bulananSetiap tahun (haul)
NisabSetara 85 gram emas per tahun (sekitar Rp 100 juta)85 gram emas
Persentase2.5% dari penghasilan bersih2.5% dari total harta

Dari tabel di atas, jelas bahwa zakat penghasilan lebih fleksibel karena dapat dikeluarkan setiap bulan, berbeda dengan zakat mal yang harus memenuhi haul selama setahun.

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan dihitung berdasarkan harga 85 gram emas. Jika harga emas saat ini Rp 1.200.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah:

85 x 1.200.000 = Rp 102.000.000 per tahun

Jika penghasilan bulanan Anda melebihi Rp 8.500.000, maka Anda wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2.5%. Misalnya:

  • Gaji bersih per bulan: Rp 10.000.000
  • Zakat yang harus dikeluarkan: 2.5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan

Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Siapa?

Sesuai dengan QS. At-Taubah: 60, zakat penghasilan diberikan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, yaitu:

  1. Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak punya penghasilan.
  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi.
  3. Amil – Orang yang mengelola zakat.
  4. Mu’allaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
  5. Riqab – Budak yang ingin merdeka (tidak berlaku di zaman modern).
  6. Gharim – Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fisabilillah – Pejuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.
  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal.

Bayar Zakat Penghasilan ke BAWAIS

Untuk memastikan zakat Anda tersalurkan dengan baik, sebaiknya diserahkan melalui lembaga resmi seperti Badan Wakaf Islam (BAWAIS). BAWAIS adalah lembaga terpercaya yang menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.

Titipkan zakat penghasilan Anda ke BAWAIS melalui rekening berikut:

Bank Mandiri
132-05-1234-9995
A.n. Yayasan Al Hilal Rancapanggung

Atau kunjungi badanwakaf.com untuk informasi lebih lanjut.

Cara Membayar Zakat Penghasilan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar zakat penghasilan:

  1. Bayar langsung ke mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
  2. Melalui lembaga zakat resmi, seperti BAZNAS atau BAWAIS.
  3. Menggunakan layanan digital, seperti transfer bank atau aplikasi zakat online.

FAQ tentang Zakat Penghasilan

1. Zakat Penghasilan wajib atau tidak?

Ya, zakat penghasilan wajib jika memenuhi nisab dan haul, sebagaimana difatwakan oleh MUI.

2. Zakat Penghasilan diberikan kepada siapa?

Zakat penghasilan diberikan kepada 8 golongan penerima zakat sesuai syariat Islam, seperti fakir, miskin, amil, dan lainnya.

3. Nisab zakat penghasilan berapa?

Saat ini sekitar Rp 102.000.000 per tahun (setara 85 gram emas). Jika penghasilan bulanan Anda di atas Rp 8.500.000, maka wajib zakat.

4. Bayar zakat penghasilan ke BAWAIS bisa?

Tentu! Anda bisa menunaikan zakat penghasilan melalui Badan Wakaf Islam (BAWAIS).

  • Rekening: Bank Mandiri 132-05-1234-9995
  • Kunjungi badanwakaf.com untuk pembayaran online.

5. Apa beda zakat penghasilan vs zakat mal?

  • Zakat penghasilan berasal dari pendapatan rutin, seperti gaji dan honorarium.
  • Zakat mal berasal dari harta yang disimpan, seperti tabungan, emas, dan investasi.

Kesimpulan

Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki pendapatan melebihi nisab. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu sesama. Untuk kemudahan dan keamanan dalam membayar zakat, titipkan zakat Anda ke BAWAIS melalui rekening resmi atau kunjungi badanwakaf.com.

Mari bersihkan harta dan bantu sesama dengan menunaikan zakat penghasilan sekarang!

CHAT ADMIN
Sahabat perlu bantuan?
Assalamu'alaikum Orang Baik! Bagaimana kabar Anda hari ini? Semoga sehat selalu. 😊

Ada yang ingin ditanyakan seputar Program Kebaikan di BAWAIS?