Hukum Memperindah Masjid

BADANWAKAF.COM, Hukum Memperindah Masjid

Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat islam, dan membangun masjid pun merupakan amal jariyah yang amat baik, serta salah satu keutamaannya yaitu mendapatkan rumah di surga kelak. Allah SWT berfiman dalam surat An-Nuur ayat 36 dan 37 yang artinya:

“Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula) oleh jual beli, atau aktivitas apapun dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayar zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An-Nuur : 36-37)

Nah, sering kita temua berbagai masjid yang mewah dan indah. Lantas, Bagaimanakah hukum menghias masjid? Telah disebutkan sebelumnya bahwa para ulama tidak sepakat mengenai hal ini. Berikut merupakan ulasan singkatnya.

1. Boleh secara Mutlak

Para ulama dari kalangan al-Ahnaf (Hanafi) berpendapat bahwa menghias masjid dengan menggunakan emas, perak, ukiran, dan kaligrafi hukumnya boleh secara mutlak sepanjang hiasan itu tidak ditempatkan di Mihrab atau arah kiblat karena dipandang dapat mengganggu konsentrasi Jemaah masjid saat beribadah. Jika ditempatkan di Mihrab dikhawatirkan dapat menghilangkan keutamaan masjid dalam Islam sebagai tempat ibadah.

2. Makruh

Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah,Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa menghias masjid dengan tulisan, gambar, ukiran, atau motif yang timbul dengan emas atau perak atau warna-warna yang mencolok hukumnya adalah makruh. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah sebagai berikut.

“Tidak akan terjadi di hari kiamat kecuali bila orang-orang telah bermewah-mewah dalam masjid.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sementara itu, al-Imam Nawawi rahimahullah berkata:

“Menghiasi masjid hukumnya makruh, karena bisa mengganggu ketenangan orang shalat.” (Al Majmu’ Syarah al Muhadzab)

[ Baca Artikel : Kegiatan Tasyji’ul Lughoh Santri Yatim Pesantren Al Hilal 1 Cililin ]

3. Haram dengan Syarat

Sebagian ulama yang bermahzab Asy-Syafi’iya dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa menghias masjid dengan material yang mahal seperti emas hukumnya haram dengan syarat karena dipandang sebagai perbuatan yang berlebih-lebihan dan mubadzir. Karena itulah, menghias masjid secara berlebihan termasuk perkara yang menyelisihi sunnah Nabi karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.

Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW bersabda,

“Apabila kalian telah menghiasi mushaf-mushaf kalian dan menghiasi masjid-masjid kalian, maka kehancuran akan menimpa kalian.” (HR. Al-Hakim dan at-Tirmidzi)

Masjid yang dihias secara berlebihan akan menimbulkan perasaan bangga terhadap masjid dan hal ini merupakan salah satu tanda-tanda kiamat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah manusia berbanagga-bangga dengan masjid.” (HR. An Nasai, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Abu Ya’la, dan al-Baihaqi dalam al-Kubra dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)

[ Lihat Artikel Lainnya : Mengisi Liburan Dengan Pesantren Kilat ]

4. Haram secara Mutlak

Sebagian ulama dari kalangan mahzab Al-Hanabilah berpendapat bahwa menghias masjid dengan apapun hukumnya haram secara mutlak sebagaimana hukum melakukan transaksi jual beli di masjid.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan shahih menurut Ibnu Hibban)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Tidak akan terjadi hari kiamat sampai manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah) masjid.” (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam Shohih Al-Jami)

List Pingbacks:

Scroll to Top
CHAT ADMIN
Sahabat perlu bantuan?
Assalamu'alaikum Orang Baik! Bagaimana kabar Anda hari ini? Semoga sehat selalu. 😊

Ada yang ingin ditanyakan seputar Program Quran?