BadanWakaf.com — Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada para Sahabat Wakif dan Muzakki, dengan ini kami sampaikan informasi resmi mengenai struktur kelembagaan Badan Wakaf Islam (BAWAIS) beserta status legalitas yang menaunginya. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul terkait kepemilikan rekening, payung hukum lembaga, serta keabsahan setiap dana wakaf, zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan kepada kami.
BAWAIS adalah Brand di Bawah Yayasan Bina Amal Indonesia
Badan Wakaf Islam (BAWAIS) merupakan brand atau nama program penghimpunan dan penyaluran wakaf Al-Qur’an yang secara kepemilikan dan kelembagaan berada di bawah Yayasan Bina Amal Indonesia. Artinya, BAWAIS bukan yayasan tersendiri, melainkan unit lembaga dakwah dan sosial yang dikelola oleh Yayasan Bina Amal Indonesia selaku badan hukum resmi.
Karena itu, seluruh aktivitas BAWAIS — mulai dari penghimpunan dana, pengelolaan rekening, kerja sama kelembagaan, hingga penyaluran program — berjalan di atas payung legalitas Yayasan Bina Amal Indonesia.
Legalitas Yayasan Bina Amal Indonesia
- S.K. KEMENKUMHAM: Nomor AHU-0005422.AH.01.04.Tahun 2026
- NIB Yayasan: 2602260096655
- NPWP Yayasan: 1000000008460808
Dengan kerangka legalitas tersebut, setiap rekening bank yang dibuka dan dikelola untuk operasional BAWAIS terdaftar secara sah atas nama Yayasan Bina Amal Indonesia — bukan atas nama pribadi pengurus, dan bukan pula atas nama lembaga lain. Hal ini menjadi jaminan bahwa amanah Sahabat Wakif tercatat secara resmi pada institusi yang berbadan hukum.
BAWAIS dan Yayasan Bina Amal Indonesia Resmi sebagai MPZ LAZISWAF Pesantren Al Hilal
Dalam rangka memperkuat tata kelola dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), BAWAIS dan Yayasan Bina Amal Indonesia telah resmi dikukuhkan sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) di bawah naungan LAZISWAF Pesantren Al Hilal, yaitu Lembaga Amil Zakat yang berlegalitas resmi berdasarkan S.K. Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1114 Tahun 2023.
Pengukuhan ini menjadi penegasan penting: seluruh aktivitas penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan melalui BAWAIS maupun Yayasan Bina Amal Indonesia berada dalam payung legalitas Lembaga Amil Zakat resmi yang diakui negara.
Sertifikat Pengukuhan MPZ — Badan Wakaf Islam (BAWAIS)

Sertifikat Pengukuhan MPZ — Yayasan Bina Amal Indonesia

Rekening Resmi: Atas Nama Yayasan Bina Amal Indonesia
Konsekuensi dari struktur kelembagaan di atas adalah bahwa seluruh rekening resmi BAWAIS dibuka dan dikelola atas nama Yayasan Bina Amal Indonesia sebagai badan hukum induknya. Inilah daftar rekening resmi yang dapat digunakan oleh para Sahabat Wakif dan Muzakki untuk menunaikan amanah:
🟢 Bank BRI
No. Rekening: 1141-01-333555-569
Atas Nama: Yayasan Bina Amal Indonesia
🟡 Bank Mandiri
No. Rekening: 132-05-1234-9987
Atas Nama: Yayasan Bina Amal Indonesia
Catatan: Rekening-rekening di atas merupakan rekening resmi atas nama Yayasan Bina Amal Indonesia. Untuk konfirmasi setiap transfer, silakan menghubungi WhatsApp resmi BAWAIS di 0821-2020-6771 dengan menyebutkan nama, nominal, dan niat (wakaf / sedekah / infak / zakat).
Mengapa Penegasan Ini Penting?
Penegasan struktur ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen kami terhadap prinsip-prinsip pengelolaan dana umat:
- Keabsahan hukum. Rekening atas nama yayasan berbadan hukum memberikan kepastian bahwa dana umat tercatat pada institusi resmi, bukan rekening pribadi.
- Akuntabilitas. Setiap dana yang masuk ke rekening Yayasan Bina Amal Indonesia tercatat dalam pembukuan yayasan dan tunduk pada audit serta laporan keuangan tahunan.
- Payung legalitas ZIS. Melalui status MPZ LAZISWAF Pesantren Al Hilal, seluruh penghimpunan dan penyaluran zakat berada dalam kerangka Lembaga Amil Zakat resmi yang diakui Kementerian Agama RI.
- Kepercayaan publik. Sahabat Wakif dapat menelusuri legalitas baik di tingkat yayasan (Kemenkumham) maupun di tingkat aktivitas ZIS (Kemenag RI melalui Al Hilal).
Tentang BAWAIS
Badan Wakaf Islam (BAWAIS) adalah lembaga dakwah yang fokus pada program-program sebar Wakaf Al-Qur’an dan Sedekah Al-Qur’an hingga ke pelosok negeri. Selain itu, BAWAIS juga membuka penghimpunan dan penyaluran amanah Zakat, Infak, dan Sedekah, serta program sosial dan dakwah lainnya — seluruhnya dikelola dengan transparansi dan komitmen amanah yang sama, di bawah payung Yayasan Bina Amal Indonesia.
Alamat Kantor:
Jl. Raya Panyileukan Blok G No. 9 RT. 004 RW. 006, Cipadung Kidul, Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat 40614
Website: badanwakaf.com
WhatsApp: 0821-2020-6771
Segerakan niat baik Sahabat. Tunaikan Wakaf Al-Qur’an, Sedekah, dan Zakat dengan tenang di lembaga yang amanah dan berlegalitas resmi.
100% Wakaf Langsung Disalurkan — Tanpa Dipotong Gaji Pengurus atau Relawan.