Badan Wakaf Islam, Kenapa Hewan Qurban Harus Jantan? Ini Penjelasannya!
Perlu Sahabat ketahui, bahwa sebagian ulama membuat kesepakatan bahwa jenis kelamin dari hewan yang boleh dijadikan hewan qurban harus jantan. Kesepakatan tersebut tentunya disampaikan bukan tanpa alasan yang meyakinkan.
Lihat Rekomendasi : Percetakan Al Quran
Sahabat, hewan jantan lebih dipilih karena harganya yang mahal dengan kualitas bagus, sehingga lebih diutamakan. Selain itu, dagingnya pun dinilai lebih enak dan lembap dibandingkan dengan yang betina. Pastinya sesuai dengan syariat dalam ibadah kurban, yaitu disarankan untuk menggunakan hewan ternak sebaik mungkin.
Dalam sebuah kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi pernah memberi penjelasan terkait hal tersebut. Menurutnya, hal ini dapat dianalogikan dengan hadits yang membahas tentang kebolehan dalam memilih jenis kelamin hewan ternak untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmu’Syarh Muhazzab, Beirut: Dar al-Fikri,tt.,j.8,h. 392).
Baca Juga Artikel : Sedekah Atau Qurban Lebih Utama Yang Mana?
An-Nawawi mengungkapkan bahwa, jika jenis kelamin hewan jantan untuk aqiqah bukan menjadi masalah maka konteks qurban tentunya juga dibebaskan. Bebas berarti disesuaikan dengan keinginan dari pihak yang akan berkurban, apakah ingin hewan berjenis kelamin laki-laki atau betina.
Pada dasarnya yang menjadi masalah yaitu syarat yang harus dipenuhi dari sisi hewan kurban. Inilah beberapa syarat kambing atau hewan lainnya yang dijadikan sebagai kurban:
- Hewan yang akan disembelih untuk kurban termasuk ternak seperti kambing, sapi, unta, domba, ataupun kerbau.
- Usia, dimana harus sampai syari’at dalam bentuk jaza’ah atau setengah tahun dari kambing. Namun bisa berusia satu tahun penuh dari hewan ternak yang lainnya. Ats-Tsaniy dari sapi bisa dikatakan sempurna jika berusia 5 sampai 6 tahun. Untuk ats-tsaniy dari kambing yang sempurna berumur dari 1 sampai 2 tahun, sedangkan untuk jadza’ah dari kambing yang sudah sempurna berumur 6 bulan.
- Hewan ternak memiliki kualitas unggul dan tidak memiliki cacat untuk mencegah keabsahannya.