BADANWAKAF.COM, Ibadah Qurban dan Hukumnya – Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Hari raya Idul Adha, itu artinya sebentar lagi Anak Yatim, Dhuafa dan Masyarakat hingga Pelosok Desa akan menikmati lezatnya daging Qurban terbaik dari kita sahabat!
Baca Juga : Berqurban Adalah Salah Satu Syiar Islam
Menjadi salah satu Ibadah Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Muslim, sudah siap untuk menjadi salah satu hamba yang lebih dekat dan taat kepada Allah SWT?
“Sungguh, Kami telah memberimu telaga Kautsar, maka laksanakanlah Shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT)” (QS. Al Kautsar: 1-2)
1. Hukum berkurban adalah sunah muakkad
2. Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai usai sholat Idul Adha tanggal 10-13 Dzulhijjah sebelum maghrib
3. Muslim laki-laki yang berkurban disunnahkan menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika tidak ada udzur syar’i
4. Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.
5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:
Catatan Penting :
Informasi seputar BAWAIS :
Website: Badanwakaf.com
Youtube: www.youtube.com/c/BerbagiQuran
Laporan Penyaluran Kebaikan Bulan Juli 2026 Assalamu'alaikum Sahabat BAWAIS Alhamdulillah, amanah Sahabat BAWAIS dan Para…
Laporan Penyaluran Sebar Quran Muharram - Ciamis Assalamu'alaikum Sahabat BAWAIS Alhamdulillah, segala puji bagi Allah…
Assalamu'alaikum Sahabat BAWAIS Alhamdulillah, amanah Sahabat BAWAIS dan Para Orang Baik di bulan Juni sudah…
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Badan…
BadanWakaf.com — Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada para Sahabat Wakif dan Muzakki, dengan…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ Sebuah ikhtiar menjadi jembatan amanah antara wakif dan saudara muslim yang…