BADANWAKAF.COM, Ibadah Qurban dan Hukumnya – Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Hari raya Idul Adha, itu artinya sebentar lagi Anak Yatim, Dhuafa dan Masyarakat hingga Pelosok Desa akan menikmati lezatnya daging Qurban terbaik dari kita sahabat!
Baca Juga : Berqurban Adalah Salah Satu Syiar Islam
Menjadi salah satu Ibadah Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Muslim, sudah siap untuk menjadi salah satu hamba yang lebih dekat dan taat kepada Allah SWT?
“Sungguh, Kami telah memberimu telaga Kautsar, maka laksanakanlah Shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT)” (QS. Al Kautsar: 1-2)
Aturan Hukum Umum Ibadah Qurban
1. Hukum berkurban adalah sunah muakkad
2. Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai usai sholat Idul Adha tanggal 10-13 Dzulhijjah sebelum maghrib
3. Muslim laki-laki yang berkurban disunnahkan menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika tidak ada udzur syar’i
4. Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.
5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:
- Jika cacat atau sakitnya ringan, misal pecah tanduk, yang tidak mengurangi kualitas daging, maka hewan qurban memenuhi syarat dan hukumnya sah.
- Jika cacat atau sakitnya berat yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, buta, pincang, dan sangat kurus, maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.
Catatan Penting :
- Donasi 100% disalurkan tanpa dipotong Gaji Relawan dan Pengurus
- Terima kasih para orang baik, atas kepercayaannya kami mendapatkan penghargaan Baznas Award 2022 sebagai laziswaf provinsi terbaik
Informasi seputar BAWAIS :
Website: Badanwakaf.com
Youtube: www.youtube.com/c/BerbagiQuran