zakat emas dan perak

Panduan Lengkap Zakat Emas dan Perak: Nisab, Cara Hitung, dan Hukumnya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Salah satu jenis zakat yang sering menjadi pertanyaan adalah zakat emas dan perak. Keduanya termasuk dalam kategori zakat harta (mal) yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang zakat emas dan perak, mulai dari pengertian, nisab, cara menghitung, hingga hukumnya dalam Islam. Simak penjelasannya hingga selesai!

Baca Juga: Zakat Penjualan Rumah Warisan: Panduan Lengkap dan Cara Menghitungnya


1. Pengertian Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta berupa emas atau perak yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini berdasarkan dalil Al-Quran dan Hadits, salah satunya firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 34-35 yang menyebutkan tentang kewajiban zakat bagi pemilik emas dan perak.

Perlu diketahui, zakat emas dan perak tidak hanya berlaku untuk emas dan perak dalam bentuk batangan atau uang, tetapi juga perhiasan yang dimiliki. Namun, ada perbedaan pendapat ulama mengenai zakat perhiasan yang dipakai sehari-hari, yang akan dibahas lebih lanjut di bawah.


2. Nisab Zakat Emas dan Perak

Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati. Untuk zakat emas dan perak, nisabnya berbeda:

  • Nisab emas: 85 gram emas murni (24 karat).
  • Nisab perak: 595 gram perak murni.

Jika emas atau perak yang dimiliki telah mencapai nisab tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Contoh:
Jika harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nisab emas adalah 85 gram x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000. Jika seseorang memiliki emas senilai Rp 100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000.


3. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Menghitung zakat emas dan perak sebenarnya cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Tentukan jumlah emas atau perak yang dimiliki.
  2. Pastikan telah mencapai nisab (85 gram untuk emas atau 595 gram untuk perak).
  3. Hitung total nilai emas atau perak berdasarkan harga pasar saat ini.
  4. Keluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai tersebut.

Contoh Perhitungan:

  • Anda memiliki 100 gram emas.
  • Harga emas per gram adalah Rp 1.000.000.
  • Total nilai emas: 100 gram x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000.
  • Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000.

4. Hukum Zakat Emas dan Perak dalam Islam

Zakat emas dan perak hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini berdasarkan dalil Al-Quran dan Hadits. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Zakat emas yang dipakai sehari-hari: Menurut sebagian ulama, perhiasan emas yang dipakai sehari-hari tidak wajib dizakati. Namun, jika perhiasan tersebut disimpan atau tidak digunakan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Zakat perak: Sama seperti emas, perak juga wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul.

5. Zakat Emas Dibayar Berapa Kali?

Pertanyaan “zakat emas dibayar berapa kali” sering muncul di kalangan umat Islam. Jawabannya, zakat emas dan perak dibayar sekali dalam setahun, asalkan harta tersebut telah mencapai nisab dan haul. Jika harta tersebut tidak mencapai nisab atau belum dimiliki selama satu tahun, maka tidak wajib dizakati.


6. Zakat Perhiasan Emas yang Dipakai

Seperti disebutkan sebelumnya, zakat perhiasan emas yang dipakai sehari-hari tidak wajib dizakati menurut sebagian ulama. Namun, jika perhiasan tersebut disimpan atau tidak digunakan, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung zakat.


7. Contoh Praktis Perhitungan Zakat Emas dan Perak

Berikut adalah contoh kasus untuk memudahkan pemahaman:

  1. Kasus 1:
    • Emas yang dimiliki: 90 gram.
    • Harga emas per gram: Rp 1.000.000.
    • Total nilai emas: 90 gram x Rp 1.000.000 = Rp 90.000.000.
    • Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp 90.000.000 = Rp 2.250.000.
  2. Kasus 2:
    • Perak yang dimiliki: 600 gram.
    • Harga perak per gram: Rp 15.000.
    • Total nilai perak: 600 gram x Rp 15.000 = Rp 9.000.000.
    • Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp 9.000.000 = Rp 225.000.

8. Lembaga Terpercaya untuk Membayar Zakat Emas dan Perak

Untuk memudahkan pembayaran zakat, Anda dapat menitipkan donasi zakat ke lembaga terpercaya seperti BAWAIS (Badan Wakaf Islam). Berikut adalah rekening resmi BAWAIS:

  • Bank Mandiri
  • No. Rekening: 132-05-1234-9995
  • A.n. Yayasan Al Hilal Rancapanggung

Anda juga dapat mengunjungi situs resmi BAWAIS di badanwakaf.com untuk informasi lebih lanjut tentang program zakat, infak, dan wakaf.

Laporan Penyaluran Zakat:


9. FAQ (Pertanyaan Umum) tentang Zakat Emas dan Perak

  1. Zakat emas diberikan kepada siapa?
    Zakat emas diberikan kepada 8 golongan mustahik zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
  2. Apakah zakat emas dibayar tiap tahun?
    Ya, zakat emas dan perak dibayar sekali dalam setahun jika telah mencapai nisab dan haul.
  3. Bagaimana dengan zakat emas yang dipakai sehari-hari?
    Menurut sebagian ulama, perhiasan emas yang dipakai sehari-hari tidak wajib dizakati. Namun, jika disimpan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

10. Kesimpulan

Zakat emas dan perak adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Dengan memahami nisab, cara menghitung, dan hukumnya, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar. Jangan lupa, Anda dapat menitipkan donasi zakat ke BAWAIS (Badan Wakaf Islam) melalui rekening Bank Mandiri 132-05-1234-9995 a.n. Yayasan Al Hilal Rancapanggung atau kunjungi badanwakaf.com untuk informasi lebih lanjut.

Mari tunaikan zakat dengan tepat dan benar, karena zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat!

CHAT ADMIN
Sahabat perlu bantuan?
Assalamu'alaikum Orang Baik! Bagaimana kabar Anda hari ini? Semoga sehat selalu. 😊

Ada yang ingin ditanyakan seputar Program Kebaikan di BAWAIS?