Sejarah Wakaf, Siapa Orang Pertama Yang Melaksanakan Wakaf?

BADANWAKAF.COM, Sejarah Wakaf, Siapa Orang Pertama Yang Melaksanakan Wakaf?

Sahabat Bawais, sudah pernah menunaikan wakaf apa saja nih? Seperti yang telah Sahabat ketahui, bahwa Wakaf memiliki banyak jenisnya. Namun, tahukah Sahabat Bawais mengenai sejarah wakaf itu sendiri? Tidakkah Sahabat penasaran siapa yang pertama kali menunaikan wakaf? Dalam sejarah islam, wakaf sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW, karena wakaf disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah.

[ Lihat Artikel : Wakaf Quran Dan Kacamata Baca untuk Lansia Telah Tersalurkan! ]

Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan para ahli Yurisprudensi Islam (fuqaha) mengenai siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf. Sebagian ulama berpendapat, bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf yaitu Rasulullah SAW, beliau mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun masjid.

Dan pendapat tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Muad, berkata:

Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang- orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.”

[ Baca Juga : Jangan Takut Miskin, Sedekah Tidak Akan Mengurangi Harta! ]

Sedangkan, pendapat sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa Sayyidina Umar merupakan orang pertama yang melaksanakan syariat wakaf berdasar pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar yang berkata, bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk,

Umar berkata: ‘Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?’

Rasulullah SAW bersabda: Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata lagi: Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberimakan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.

Selain Umar, Rasulullah SAW juga mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah yang mana diantaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah, dan lainnya. Nabi juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika Perang Uhud.

[ Kunjungi Rekomendasi : Penerbit Buku Bandung ]

Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk memberi nafkah keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya untuk membeli kuda perang, senjata dan untuk kepentingan kaum Muslimin. Mayoritas ahli fikih mengatakan bahwa peristiwa ini disebut wakaf.

Nah, itulah tadi sejarah mengenai wakaf yang sebagian besar ahli fikih meyakininya. Sebagai umatnya, yuk kita berwakaf!

CHAT ADMIN
Sahabat perlu bantuan?
Assalamu'alaikum Orang Baik! Bagaimana kabar Anda hari ini? Semoga sehat selalu. 😊

Ada yang ingin ditanyakan seputar Program Kebaikan di BAWAIS?