BADANWAKAF.COM, Panen Pahala Dengan Berwakaf
Sahabat Bawais, wakaf tidaklah memghabiskan harta, malah justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha serta ampunan-Nya. Karena nilai dan manfaatnya tak hanya dinikmati di dunia saja, namun juga di akhirat kelak.
Tahukah Sahabat Bawais? Wakaf juga termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala dari amalan ini bukan hanya diambil ketika pewakif masih hidup, bahkan pahalanya akan tetap mengalir meskipun sang pewakif telah meninggal dunia. Wakaf tak hanya bermanfaat bagi sang pewakif, namun juga bagi penerima wakaf.
[ Baca Artikel Lainnya : Ujian Penilaian Akhir Semester Santri Yatim Penghafal Quran Pesantren Al Hilal 1 Cililin ]
Saat melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir manfaat serta kebaikan pun akan terus mengalir seiring dengan pahalanya. Syariat wakaf merujuk kepada petunjuk Al Quran dan Sunnah sebagai berikut:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Ali Imran 92)
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Qs Al-Baqarah 261)
[ Kunjungi Rekomendasi : Penerbit Alquran ]
وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ
“…Dan apa saja harta yang baik yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan)” (Al-Baqarah 272)
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim)
Para ulama menafsirkan kalimat “shadaqah jariyah” dalam hadis ini sebagai wakaf. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadis ini merupakan dalil keabsahan wakaf dan besarnya pahala waqaf. Menurutnya, yang dimaksud dengan sedekah jariyah yaitu wakaf (Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 11/85)
[ Kunjungi Rekomendasi : Penerbit Alquran ]