Serah Terima Dana 2 Miliar Untuk Biaya Gaji Pengurus Badan Wakaf Islam (BAWAIS) Tahun 2022
Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Al Hilal telah menjadi Lembaga resmi yang terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, SK Kemenag Nomor 220 Tahun 2019.
Hingga saat ini, dana yang telah diterima dari para Donatur 100% disalurkan tanpa dipotong untuk Gaji Amil.
Gaji Pengurus Badan Wakaf Islam sendiri berasal dari unit bisnis yang telah dimiliki, seperti Penerbit AlQuran Jabal dan Aqiqah Al Hilal.
Alhamdulillah biaya gaji pengurus Badan Wakaf Islam sebesar 2 Miliar Rupiah untuk tahun 2022 mendatang, telah disalurkan langsung pada Ahad (19/12/2021).
Kunjungi Media Sosial Kami :
YouTube: https://www.youtube.com/c/BerbagiQuran
Instagram: @badanwakafislam
FB: Berbagi Al-Qurโan